DEFINISI
Pengertian
umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada
tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan
secara singkat kepada pembaca.
Sedangkan
pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada
obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara
konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung.
Jadi abstrak
adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang dilepas
dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih
dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera
di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak
dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau
kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli
Kegunaan Abstrak:
Dibuat
abstrak dengan bahsa internasional (bahasa inggris) sehingga ilmuwan akan
tertolong
Dengan
abstrak memberi kesempatan untuk memilih mana yang paling diperlukan
Abstrak
informative dapat menggantikan pustaka itu sendiri
Dengan
abstrak waktu pemakai dapat dihemat hanya dengan betul-betul tepat yang akan
dibaca secara menyeluruh
Kumpulan
abstrak akan lebih mudah disusun menjadi bibliografi daripada keseluruhan
pustaka tersebut
Penelusuran
informasi sangat ditolong dengan adanya abstrak yang sudah
diklasifikasi
dan diindeks
Mempromosikan
jasa kesiagaan informasi (Current Awareness Services)
Tujuan Abstrak
Membantu
seseorang yang sibuk, untuk mengetahui suatu artikel hasil penelitian, berita
terbaru tanpa harus membaca full teks nya
Menghemat
waktu tenaga dan biaya
Membantu
dalam memecahkan masalah dalam penguasaan bahasa
Dapat dipakai
sebagai pengganti artikel asli
Sebagai salah
satu alat kelengkapan dalam penelusuran surut (Retrospective Searching/
Rectrospective Convension)
Manfaat
terpenting kegiatan pembuatan abstrak (Bernier: 2003), yaitu:
Memudahkan
pembaca (terutama peneliti dan akademisi) menentukan dokumen yang akan
dibacanya, sebab perkembangan ilmu pengetahuan demikian pesat dan luas,
melibatkan lebih dari 50 bahasa dunia. Pembuatan abstrak dalam bahasa yang
dikenali pengguna akan sangat membantu proses penentuan apakah sebuah dokumen
perlu diambil untuk dibaca atau tidak.
Jumlah jurnal
ilmiah dan akademik terlalu banyak untuk diperiksa satu persatu oleh para
ilmuwan, sehingga sebuah kumpulan abstrak akan sangat membantu proses
pemutakhiran pengetahuan. Ilmuwan tidak perlu membaca dulu satu per satu
artikel di bidangnya, sebelum memutuskan untuk memilih artikel yang paling dia
perlukan.
Seringkali abstrak
dapat menggantikan fungsi artikel aslinya, terutama kalau jenis abstrak itu
adalah abstrak informatif (lihat penjelasan tentang jenis abstrak di bawah).
Dengan
membaca abstrak terlebih dahulu, para peneliti dan akademisi dapat menghemat
banyak waktu sebelum membaca artikel aslinya. Tanpa abstrak yang berkualitas,
seringkali artikel yang dipilih untuk dibaca belum tentu benar-benar relevan.
Kumpulan
abstrak seringkali lebih mudah dihimpun ke dalam satu bidang atau sub-bidang
yang sejenis dan saling berkait, daripada kumpulan artikel di jurnal yang
seringkali tidak selalu benar-benar berkaitan satu sama lainnya. Kumpulan
abstrak, dengan demikian, sangat membantu peneliti dan akademisi memahami
bidang pengetahuan dan batas-batasnya.
Abstrak
semakin “ampuh” jika disertai indeks dan klasifikasi yang semakin memudahkan
pencari menelusuri belantara artikel ilmiah. Tanpa abstrak yang demikian,
sangatlah tidak praktis jika seorang peneliti harus menelusuri setiap bidang
pengetahuan secara satu per satu.
Tanpa abstrak
yang berkualitas, pemilihan artikel atau dokumen untuk diambil dan dibaca
menjadi kurang akurat. Abstrak yang baik akan sangat meningkatkan akurasi
pemilihan dokumen. Tanpa abstrak, seringkali peneliti atau akademisi hanya
menebak-nebak isi dokumen sebelum mengambil dan membacanya. Secara umum ada 4
jenis abstrak, yaitu abstrak informatif, abstrak indikatif, abstrak kritis,
abstrak yang memakai sisi pandang khusus (slanted). Di dunia perpustakaan dan
dokumentasi, pembuatan abstrak dilakukan dengan memenuhi standar tertentu,
misalnya di Amerika Serikat digunakan ANSI/NISO Z39.14 Guidelines for
Abstracts. Di dalam standar itu dijelaskan bahwa abstrak informatif pada
umumnya digunakan untuk tulisan yang mengandung penelitian ilmiah. Di dalam
abstrak ini ada tujuan, metodologi, hasil, dan kesimpulan penelitian. Sedangkan
abstrak indikatif biasanya adalah untuk tulisan yang tidak terstruktur rapi
seperti tulisan ilmiah, misalnya dalam bentuk esei, opini, atau untuk dokumen
yang panjang seperti buku, prosiding, atau direktori. Abstrak kritis dan
abstrak bersisi-pandang-khusus, pada umumnya mengandung komentar evaluatif,
baik tentang isi maupun gaya penulisan dan penyajian, dari si pembuat abstrak
yang ahli di bidang tertentu.
Fungsi abstrak :
Sebagai suplemen:
Apabila pembaca tidak puas dengan membaca abstrak tersebut, maka akan mencari
sumbernya/buku aslinya
Sebagai Komplemen:
Apabila pembaca merasa terpuaskan dengan membaca abstrak/tercukupi dengan
membaca abstrak saja, maka dokumen sumber/buku aslinya tidak diperlukan.
Jenis Jenis Abstrak
Ada beberapa
jenis abstrak yang digolongkan pada fungsi dan orientasi pembaca. Namun pada
prakteknya lebih banyak dikenal/digunakan dua jenis abstrak ini yaitu:
Abstrak
Informatif merupakan abstrak dokumen yang terpenting, sangat umum,
informasi kuantitatif dan kualitatif. Ciri-cirinya : menyajikan
hasil isi dan prinsip-prinsip dari hasil kerja (tujuan,metode), kesimpulan dari
artikel asli secara jelas, untuk orientasi pembaca yang tidak dapat mengakses
dokumen aslinya. Abstrak informative dibuat sesempurna mungkin namun tidak
mengubah makna/isi dari dokumen/artikel aslinya. Sehingga abstrak ini lebih
panjang daripada jenis abstrak lainnya. Biasanya makalah/artikel majalah
menghasilkan 100 hingga 250 kata, sedangkan laporan dan tesis sekitar 500 kata.
Abstrak
Indikatif menunjukan isi sebuah artikel dan berisi pernyataan
umum tentang sebuah dokumen, tanpa disertai informasi terperinci mengenai hasil
tujuan serta data kuantitatif. Biasanya untuk dokumen diskusi, tinjauan
literature, prosiding komperensi, dan esei.
Jenis abstrak lainnya yaitu:
Abstrak
ulasan/kritis: Pengabstrakan tidak hanya menjelaskan isi dari dokumen asli
tetapi mengevaluasi/menilai, memberi pendapat dan dapat pula menganalisa
kerjanya bahkan cara penyajiannya. (Cenderung memberikan komentar)
Abstrak pokok:
Ditulis untuk menarik perhatian pembaca terhadap suatu dokumen, ditulis dengan
sederhana, ringan dan tidak terlalau resmi (gambaran tidak lengkap). Abstrak
ini lebih banyak ditulis oleh pengarang atau redaksi.
Abstrak
terarah/miring: Dalam abstrak ini satu artikel/dokumen dapat dibuat lebih dari
satu abstrak yang ditujukan pada bidang-bidang tertentu.
Abstrak
statistic/numeric: Menyajikan data dalam bentuk table/numeric abstrak jenis ini
ringkas dan mudah dibaca banyak dipergunakan untuk memproyeksikan kecenderungan
pertumbuhan penduduk, pasar, konsumsi.(Data ekonomi, social dan pemasaran).
Abstrak
informatif-indikatif: Perpaduan abstrak informative dan indikatif. Sebagian
dari abstrak ditulis dalam gaya informative, sedangkan aspek dokumen yang
kurang penting ditulis dalam gaya indikatif.
Abstrak mini:
Abstrak yang menguatkan judul dokumen yang diabstrak., tidak membuat analisis
dengan penulisan yang sangat cepat, judul artikel sebagai alat pemberitahuan
bagi pembaca.
Cara Penggunaan Abstrak
Berikut
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.
Alasan dibuat abstrak:
Adanya
ledakan informasi
Ilmuwan tidak
mempunyai waktu untuk membaca semua dokumen hasil penelusuran
Ilmuwan ingin
mengetahui gambaran singkat suatu dokumen dan memilih artikel mana yang paling
bermanfaat dan harus dibaca.
Sumber dan
Bahan Informasi
Manusia
Literatur
Organisasi/
Institut/ Lembaga
Alam/
Lingkungan
Dokumen yang
perlu diabstrak :
Dokumen
berhubungan dengan kebutuhan/kepentingan pengguna.
Laporan akhir
yang ditunjang dengan metodologi yang baik serta bukti yang menyakinkan
Review adalah
hasil penelitian yang ditinjau oleh orang yang lebih ahli dibidangnya.
Dokumen yang
memuat sumber informasi yang dapat dipercaya/informasi dari professional.
Majalah atau
laporan (yang diterbitkan oleh lembaga khusus, sumber yang selalu diliput secara
luas oleh badan pengabstrakan)
Paper dalam
setiap seminar
Majalah/
Jurnal/ Warta
Karya Ilmiah
dari hasil kajian (tesis, disertasi, skripsi/ Tugas Akhir)
Laporan
Penelitian
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam pemilihan bahan/ sumber untuk dibuat abstrak:
Ketersediaan
bahan sebaiknya merupakan informasi/ literature primer
Kelengkapan/
kematangan dari bahan, menghindari bahan pustaka yang sifatnya sementara,
seperti: laporan yang tidak didukung oleh data yang cukup.
CONTOH ABSTRAK
1. CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH
Mamudji, Sri.
“Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah
Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.
2. CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/
SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI
Pattinama,
Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat
Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis,
Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman.
Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.
3. CONTOH ABSTRAK PERATURAN
UNDANG-UNDANG
NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO.
3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sumber : Sumber 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar