UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Indonesia adalah
negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan
di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan
perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari
keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah
menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak
kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di
bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan
pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu
untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari
wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak,
yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran
untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
1. Hak Cipta dianggap
sebagai benda bergerak.
2. Hak Cipta dapat
beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis;
atau
e. Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
1. Hak Cipta yang
dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
2. Hak Cipta yang tidak
atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik
ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat
disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
1.
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a.
Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat
Jenderal; atau
b.
Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada
suatu Ciptaan.
2. Kecuali terbukti
sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada
pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai
Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri
yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian
Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
1. Jika suatu Ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan
dinas.
2. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain
berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
3. Jika suatu Ciptaan
dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya
cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan
hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak
Diketahui
Pasal 10
1. Negara memegang Hak Cipta
atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
2. Negara memegang Hak
Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
3. Untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara
Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam
masalah tersebut.
4. Ketentuan lebih
lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1. Jika suatu Ciptaan
tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang
Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
2. Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran Penciptanya, Penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
3. Jika suatu Ciptaan telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau Penerbitnya, Negara
memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
1.
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
2.
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan
tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
3.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga
semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu
bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan
perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan
atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c.
Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan:
i. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
ii. Pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.
perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
1.
Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.
Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b.
Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di
wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau
melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
2.
Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
3.
Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
b. 5
(lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu
belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
4.
Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak
untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
5.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6.
Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
1.
Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan
nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan
tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta
diberikan imbalan yang layak.
2.
Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu
sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran
tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
1.
Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret
seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau
izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang
dipotret meninggal dunia.
2.
Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan
atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan
itu memuat juga orang lain dalam Potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih
dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli
waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret
meninggal dunia.
3.
Ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari
orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan
atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang
dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan
potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang
dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
Apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan
yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya
apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh
orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun
juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak
Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat
dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta
untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan
Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
1. Pencipta atau ahli
warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap
dicantumkan dalam Ciptaannya.
2. Suatu Ciptaan tidak
boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali
dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal
Pencipta telah meninggal dunia.
3. Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul
Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
4. Pencipta tetap berhak
mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
1. Informasi elektronik
tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
2. Ketentuan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1. Hak Cipta atas suatu
Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak
diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
2. Hak Cipta yang dijual
untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual
yang sama.
3. Dalam hal timbul
sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta yang sama atas suatu Ciptaan,
perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta
itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi
sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
dibuat tidak berfungsi.
Pasal 28
1. Ciptaan-ciptaan yang
menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram
optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2. Ketentuan lebih
lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram
optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
1. Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni
pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
1. Untuk Ciptaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih,
Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
1. Hak Cipta atas
Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. Sinematografi;
c. Fotografi;
d. Database; dan
e. Karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
2. Hak Cipta atas
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diterbitkan.
3. Hak Cipta atas
Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini serta Pasal
29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 31
1. Hak Cipta atas
Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
2. Hak Cipta atas
Ciptaan yang dilaksanakan oleh Penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
1. Jangka waktu
berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan bagian demi bagian dihitung
mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
2. Dalam menentukan
jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid
atau lebih, demikian pula ikhtisar dan berita yang diumumkan secara berkala dan
tidak bersamaan waktunya, setiap jilid atau ikhtisar dan berita itu
masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24
ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman dan perubahan nama atau
nama samaran Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa
mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu perlindungan bagi
Ciptaan yang dilindungi:
a. Selama 50
(lima puluh) tahun;
b. Selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia, dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya
setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau
setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
1.
Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam
Daftar Umum Ciptaan.
2.
Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
3.
Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar
Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.
Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran
Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas
isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
1.
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang
diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua)
yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau
penggantinya dengan dikenai biaya.
3.
Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal
akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak
tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada
Direktorat Jenderal.
5.
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan
terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan,
Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
a. Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
b. Nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
c. Tanggal penerimaan surat Permohonan;
d. Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37;
dan
e. Nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
1. Pendaftaran Ciptaan
dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat
Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan
dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh
lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
2. Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh
Direktorat Jenderal.
Pasal 41
1. Pemindahan hak atas
pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu
nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan
haknya kepada penerima hak.
2. Pemindahan hak
tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua
belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
3. Pencatatan pemindahan
hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak
Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
1.
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya
tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta,
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
2.
Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi
Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
a. Penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum
yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. Lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
1. Pemegang Hak
Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
2. Kecuali
diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka
waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia.
3. Kecuali
diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak
Cipta oleh penerima Lisensi.
4. Jumlah
royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta olehpenerima Lisensi
adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap
boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap
pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
3. Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan
Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
1. Untuk
membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan pembimbingan serta
pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
2. Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas
wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang
memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata kerja, pembiayaan, masa
bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
4. Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan
di bidang Hak Kekayaan Intelektual.